Laman

Selasa, 26 November 2013

Mantan Kepala BPN dan Politikus PD Jadi Saksi Sidang Hambalang



JAKARTA, Jurnal Rakyat : Jaksa KPK menjadwalkan 9 orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang. Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto akan menjadi saksi.

"Saksi ada 9 orang," kata pengacara Deddy Kusdinar, Rudi Alfonso, Selasa (26/11/2013).

Selain Joyo Winoto, 8 orang saksi lainnya adalah Ignatius Mulyono (Demokrat), Managam Manurung, Bambang Eko,Haryoko Nugroho, Wisler Manalu, Bambang Siswanto, Bastaman dan Jailani.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Amin Ismanto dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel.

Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar, dipaparkan Menpora saat itu Andi Alifian Mallarangeng mengetahui tanah Hambalang bermasalah. Andi meminta agar Wafid Muharam menyelesaikannya.

Wafid yang menjabat Sesmenpor meminta Muhammad Nazarudin dan Mindo Rosalina Manulang untuk membantu mengurus permasalahan tanah Hambalang di BPN.

Nazaruddin kemudian menyampaikan persoalan itu kepada Anas yang masih menjabat Ketua F-PD DPR. Anas mengutus Ignatius Mulyono selaku anggota Komisi II untuk mengurus permasalah pengurusan hak pakai tanah untuk pembangunan P3SON Hambalang.

Ignatius berhasil mengurus SK Hak Pakai atas tanah Kemenpora di Hambalang, kemudian menyerahkan SK tersebut ke Anas di ruangan Ketua FPD yang disaksikan Nazaruddin. Salinan SK diberikan ke Nazaruddin.

Rosa kemudian menyerahkan SK Kepala BPN tertanggal 6 Januari 2010 tentang Pemberian Hak Pakai atas nama Kemenpora atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Kabupaten Bogor. 

"Nazaruddin dan Mindo telah menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar ke Kepala BPN Joyo Winoto," kata jaksa membaca dakwaan.(DetikNews)

Tidak ada komentar: