Laman

Kamis, 19 Desember 2013

Hamili Pacar, Calon Pengantin Ditangkap Polisi



Ilustrasi                               Foto. Istimewa
OGAN KOMERING ULU, Jurnal Rakyat : PD (23) terpaksa menelan pil pahit. Calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dan resepsi tanggal 22 Desember 2013 ini keburu ditangkap polisi pada Kamis (19/12/2013) .

PD yang masih tercatat sebagai mahasiswa disalah satu PTS di OKU Timur ini terpaksa berurusan dangan polisi setelah meninggalkan pacarnya, sebut saja namanya Kenanga (18) yang sedang hamil tiga bulan. Warga Rasuan Baru, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur itu ditangkap polisi di rumahnya sekitar pukul 14.00.

Saat ditangkap, pelaku sedang bersiap siap menyambut hari bahagia dengan kekasih barunya. Menurut informasi, sedianya polisi sudah mengincar pelaku sejak dua hari lalu namun karena terus disembunyikan oleh keluarga calon mempelai wanita maka petugas kesulitan menangkap pelaku.

Pelaku yang ditemui di Mapolres OKU mengakui dirinya berpacaran dengan Kenanga selama tiga tahun dan pernah melakukan hubungan layaknya suami isteri. Awalnya mahasiswa semester IX ini berkelit dan mengatakan dia sudah putus dengan Kenanga. Bahkan ia berusaha mengelak dari tanggung jawab dengan mengatakan untuk memastikan janin yang sedang dikandung Kenanga nantinya harus dites DNA dulu untuk memastikan apaka benar anaknya.

“Namun setelah dikonfrontir dengan korban, pelaku akhirnya mengakui,” terang Kanit PPA Brigadir Yulia Pitrianti SSos.

Terpisah Kenanga yang kini sudah berbadan dua tidak terima dicampakan begitu saja oleh pria yang sudah merusak masa depannya, apalagi pelaku akan menikah dengan gadis lain. 
“Setelah habis manis sepah dibuang,” kata siswi SMA di Baturaja ini.

Ia menambahkan karena pelaku tidak mau bertanggung jawab maka dia lebih senang kalau pelaku meringkuk di penjara. Sebab korban mencoba bicara baik baik namun pelaku malah minta izin menikah dengan gadis lain. Apabila korban tetap nekad, pelaku mengatakan dia akan menikahi gadis lain terlebih baru mau menikahi Kenanga.

Terpisah AKBP Mulyadi Sik MH mengatakan, pihaknya sudah mengambil keterangan saksi korban dan pelaku, bahkan sudah merampungkan berkasnya dan segera dilimpahkan Ke Jaksa
Menurut kapolres, tersangka pelaku dijerat Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(sripoku)

Tidak ada komentar: