Riduan Effendi |
LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat: Bertempat di Balai Kota Lubuklinggau, Selasa (6/3) berlangsung
acara penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar
Himpunan
Ketetapan Pajak (DHKP) PBB Sektor Perkotaan Kota Lubuklinggau Tahun
2012.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Lubuklinggau,
Zulkipliy Indris dalam laporannya menyampaikan dasar pelaksanaan
kegiatan ini
adalah hasil koordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Lubuklinggau pada
27 Februari 2012 tentang Rencana SPPT dan DHKP Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB)
Sektor Perkotaan Kota Lubuklinggau tahun 2012. Kemudian berita acara
penyerahan
SPPT dan DHKP PBB Sektor Perkotaan Tahun 2012 kepada Pemkot Lubuklinggau
serta
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau No. 13 Tahun 2011 tentang
APBD Kota Lubuklinggau
tahun 2012.
Menurut Zulkipliy, SPPT dan DHKP
Sektor Perkotaan tahun 2012
diserahkan kepada lurah untuk diteruskan kepada wajib pajak melalui
camat
dijajaran Pemkot Lubuklinggau sebanyak 376994 lembar SPPT dengan nilai
ketetapan senilai Rp 2.536.072.514.
“Dari jumlah tersebut dapat dirinci
sebagai berikut
Kecamatan Lubuklinggau Barat I terdiri dari 5.504 SPPT dengan nilai
ketetapan
Rp 256.493.673, Kecamatan Lubuklinggau Barat II terdiri dari 3768 SPPT
dengan
nilai ketetapan Rp 359.580.454. Selanjutnya Kecamatan Lubuklinggau Timur
I,
5596 SPPT atau senilai Rp 586.230.299, Kecamatan Lubuklinggau Timur II
5224
SPPT dengan nilai Rp 539.455.752.
Kemudian Kecamatan Lubuklinggau Utara I terdiri dari 4077 SPPT dengan
nilai
ketetapan Rp 120.389.210, Kecamatan Lubuklinggau Utara II terdiri dari
5462
SPPT dengan nilai Rp 287.147.667, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I
terdiri dari
2713 SPPT dengan nilai Rp 84.752.330 dan Kecamatan Lubuklinggau Selatan
II
terdiri dari 5550 SPPT dengan nilai ketetapan Rp 302.023.129.,” Ujarnya.
Adapun tanggal jatuh tempo,lanjutnya, pelunasan PBB tahun 2012 berakhir
pada 30
September 2012 dengan perpanjangan waktu ditiadakan. Bagi wajib pajak
yang
melunasi lewat tanggal tersebut akan dikenakan denda dua persen
perbulan.
“Mengenai tempat pempat
pembayaran/penyetoran PBB Sektor
Perkotaan Kota Lubuklinggau tahun 2012 adalah untuk Kecamatan
Lubuklinggau
Barat I dan Barat II pada Bank Sumsel Babel Kas KPP Pratama
Lubuklinggau. Kemudian Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan Timur II pada Bank Sumsel
Babel
Cabang Pembantu Pasar Atas Lubuklinggau, Kecamatan Lubuklinggau Utara I
dan
Utara II pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Satelit serta untuk
Kecamatan
Selatan I dan Selatan II pada BRI Unit Simpang Periuk. Diinformasikan pula bahwa ketetapan PBB Sektor Perkotaan tahun 2011
sebesar Rp
2.442.668.730 bila dibandingkan dengan ketetapan PBB tahun ini mengalami
kenaikan sebesar Rp 2.536.072.514,.”Tambahnya.
Sementara
itu, Wali
Kota Lubuklinggau H.Riduan Effendi dalam Sambutan nya menyatakan,adapun
tujuan
pembangunan nasional yang kita laksanakan ini tidak lain untuk
mewujudkan
masyarakat adil dan makmur. Oleh karena itu, peran serta masyarakat
sangat
diperlukan, antara lain melalui kewajiban dalam membayar pajak sebagai
sumber
penerimaan negara yang paling dominan.
Tanpa pajak, ungkap Wako, kegiatan
negara akan sulit dapat
dilaksanakan. Penggunaan uang pajak ini meliputi mulai dari belanja
pegawai
sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Uang pajak juga
digunakan
untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan
masyarakat.
”Dewasa ini untuk membiayai pembangunan bangsa, kita berupaya semaksimal
mungkin agar tidak tergantung lagi pada pinjaman luar negeri, yang
diketahui
bahwa dalam hal pembayaran (cicilannya) sangat membebani
APBN/APBD.Sebagai
alternatif sumber penerimaan negara yang mandiri kita dapat mengandalkan
dan
mengoptimalkan pajak sebagai sumber utama penerimaan Negara,”Jelasnya.
Untuk tahun 2012,Lanjut wako, Pemkot Lubuklinggau menerima SPPT dan DHKP
sebanyak 376.994 lembar, dengan jumlah nominal pajak terhutang Rp
2.536.072.514. SPPT dan DHKP PBB dimaksud akan didistribusikan kepada
kelurahan
dalam lingkungan Pemkot Lubuklinggau sesuai jumlah objek pajak PBB yang
ada
pada masing-masing kelurahan.
”Disamping itu, sesuai Undang-undang
Pajak Penghasilan Nomor
07 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah, dengan Undang-Undang Nomor 36
tahun
2008 pasal 31 c, mengatur bahwa 20 persen dari Pajak Penghasilan (PPH)
orang
pribadi dan pajak penghasilan (PPH) pasal 21 diserahkan kepada daerah
tempat
wajib pajak terdaftar. Hal ini berarti bahwa meningkatnya penerimaan
pajak akan
menambah penerimaan daerah yang bersangkutan khususnya Kota
Lubuklinggau. Mengingat
fungsi pajak yang demikian penting, Wako mengajak seluruh masyarakat
Kota
Lubuklinggau untuk memenuhi tugas dan kewajiban kita sebagai warga
Negara,”Pungkasnya.
(Hidayat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar