Laman

Kamis, 08 Maret 2012

Ketetapan PBB Sektor Perkotaan 2012 Alami Kenaikan


Riduan Effendi
LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat: Bertempat di Balai Kota Lubuklinggau, Selasa (6/3) berlangsung acara penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB Sektor Perkotaan Kota Lubuklinggau Tahun 2012.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Lubuklinggau, Zulkipliy Indris dalam laporannya menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah hasil koordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuklinggau pada 27 Februari 2012 tentang Rencana SPPT dan DHKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkotaan Kota Lubuklinggau tahun 2012. Kemudian berita acara penyerahan SPPT dan DHKP PBB Sektor Perkotaan Tahun 2012 kepada Pemkot Lubuklinggau serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau No. 13 Tahun 2011 tentang APBD Kota Lubuklinggau tahun 2012.

Menurut Zulkipliy, SPPT dan DHKP Sektor Perkotaan tahun 2012 diserahkan kepada lurah untuk diteruskan kepada wajib pajak melalui camat dijajaran Pemkot Lubuklinggau sebanyak 376994 lembar SPPT dengan nilai ketetapan senilai Rp 2.536.072.514.

“Dari jumlah tersebut dapat dirinci sebagai berikut Kecamatan Lubuklinggau Barat I terdiri dari 5.504 SPPT dengan nilai ketetapan Rp 256.493.673, Kecamatan Lubuklinggau Barat II terdiri dari 3768 SPPT dengan nilai ketetapan Rp 359.580.454. Selanjutnya Kecamatan Lubuklinggau Timur I, 5596 SPPT atau senilai Rp 586.230.299, Kecamatan Lubuklinggau Timur II 5224 SPPT dengan nilai Rp 539.455.752.
 
 Kemudian Kecamatan Lubuklinggau Utara I terdiri dari 4077 SPPT dengan nilai ketetapan Rp 120.389.210, Kecamatan Lubuklinggau Utara II terdiri dari 5462 SPPT dengan nilai Rp 287.147.667, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I terdiri dari 2713 SPPT dengan nilai Rp 84.752.330 dan Kecamatan Lubuklinggau Selatan II terdiri dari 5550 SPPT dengan nilai ketetapan Rp 302.023.129.,” Ujarnya.

Adapun tanggal jatuh tempo,lanjutnya, pelunasan PBB tahun 2012 berakhir pada 30 September 2012 dengan perpanjangan waktu ditiadakan. Bagi wajib pajak yang melunasi lewat tanggal tersebut akan dikenakan denda dua persen perbulan.

“Mengenai tempat pempat pembayaran/penyetoran PBB Sektor Perkotaan Kota Lubuklinggau tahun 2012 adalah untuk Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan Barat II pada Bank Sumsel Babel Kas KPP Pratama Lubuklinggau. Kemudian Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan Timur II pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Pasar Atas Lubuklinggau, Kecamatan Lubuklinggau Utara I dan Utara II pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Satelit serta untuk Kecamatan Selatan I dan Selatan II pada BRI Unit Simpang Periuk.  Diinformasikan pula bahwa ketetapan PBB Sektor Perkotaan tahun 2011 sebesar Rp 2.442.668.730 bila dibandingkan dengan ketetapan PBB tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp 2.536.072.514,.”Tambahnya.
 
Sementara itu, Wali Kota Lubuklinggau H.Riduan Effendi dalam Sambutan nya menyatakan,adapun tujuan pembangunan nasional yang kita laksanakan ini tidak lain untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat diperlukan, antara lain melalui kewajiban dalam membayar pajak sebagai sumber penerimaan negara yang paling dominan.

Tanpa pajak, ungkap Wako, kegiatan negara akan sulit dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak ini meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

”Dewasa ini untuk membiayai pembangunan bangsa, kita berupaya semaksimal mungkin agar tidak tergantung lagi pada pinjaman luar negeri, yang diketahui bahwa dalam hal pembayaran (cicilannya) sangat membebani APBN/APBD.Sebagai alternatif sumber penerimaan negara yang mandiri kita dapat mengandalkan dan mengoptimalkan pajak sebagai sumber utama penerimaan Negara,”Jelasnya.

Untuk tahun 2012,Lanjut wako, Pemkot Lubuklinggau menerima SPPT dan DHKP sebanyak 376.994 lembar, dengan jumlah nominal pajak terhutang Rp 2.536.072.514. SPPT dan DHKP PBB dimaksud akan didistribusikan kepada kelurahan dalam lingkungan Pemkot Lubuklinggau sesuai jumlah objek pajak PBB yang ada pada masing-masing kelurahan.

”Disamping itu, sesuai Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 07 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah, dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 pasal 31 c, mengatur bahwa 20 persen dari Pajak Penghasilan (PPH) orang pribadi dan pajak penghasilan (PPH) pasal 21 diserahkan kepada daerah tempat wajib pajak terdaftar. Hal ini berarti bahwa meningkatnya penerimaan pajak akan menambah penerimaan daerah yang bersangkutan khususnya Kota Lubuklinggau. Mengingat fungsi pajak yang demikian penting, Wako mengajak seluruh masyarakat Kota Lubuklinggau untuk memenuhi tugas dan kewajiban kita sebagai warga Negara,”Pungkasnya. (Hidayat)

Tidak ada komentar: