Direktur CV Buana Sari, Sambas Memberikan Penjelasan Kepada Warga |
Puluhan warga menuntut
penyelesaian pemasangan listrik di desanya yang tertuang dalam surat perjanjian
bersama antara 123 warga dengan CV Buana Sari tahun 2011 yang lalu. Setelah
melakukan dialog antara perwakilan warga dengan Direktur CV Buana Sari, Sambas
tidak tercapai kesepakatan, sehingga warga sepakat melaporkan Direktur CV Buana
Sari itu ke Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Perwakilan warga, Nawawi mengatakan,
kesepakatan itu terjadi tahun 2011 yang lalu, dimana 123 warga menginginkan
adanya listrik di perumahannya. Sehingga, terjadi kesepakatan masing-masing
warga dikenakan biaya sebesar Rp4,5 juta, tetapi hingga bulan Desember 2011, listrik
yang dijanjikan tidak kunjung selesai dan baru selesai bulan
April 2012.
April 2012.
Bahkan, sebanyak 15 orang pelanggan
yang memasang listrik ketika melakukan pembayaran ke PT PLN ternyata rekening
listrik milik warga tersebut tidak terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dan ada
juga arus listrik sesuai ampere yang ditetapkan juga berkurang terhadap satu pelanggan.
Sehingga, warga menuntut Direktur CV Buana Sari
mengembalikan uang yang telah disetor untuk pemasangan listrik karena telah melanggar ketentuan dalam surat perjanjian.
mengembalikan uang yang telah disetor untuk pemasangan listrik karena telah melanggar ketentuan dalam surat perjanjian.
“Kami cabut kuasa pemasangan
listrik dengan CV Buana Sari dan menuntut pengembalian uang yang telah disetorkan
oleh pelanggan. Meskipun sekarang seluruh warga telah menikmati aliran listrik
yang dipasang,”jelasnya
Nawawi menegaskan, jika tidak
tercapai kesepakatan kami laporkan kepada pihak yang berwajib, karena CV Buana
Sari tidak memenuhi tuntutan warga.
Sementara itu, Direktur CV Buana
Sari, Sambas mengatakan, pihaknya sejak awal telah melakukan pemenuhan
pemasangan listrik, bahkan seluruh uang tersebut masih ditangan kades dan Lurah
setempat, bahkan hingga sekarang 123 pelanggan sudah terpasangan dengan digratiskan
lima orang pelanggan meliputi, mesjid, sekolah dasar,
langgar, ketua RT, dan lurah.
langgar, ketua RT, dan lurah.
“Ini kampanye hitam (Black
Campaign) dan pencemaran nama baik dirinya. Jika warga ingin mencabut kuasa, saya
juga bisa mencabut kuasa dan menuntut pengembalian uang yang sudah digunakan
untuk pemasangan listrik dan belum dibayar selama ini,”tegas dia.
Anggota DPRD Kota Lubuklinggau
menambahkan, dirinya juga sudah mengetahui siapa aktor Black Campaign ini dan
dirinya meminta oknum yang tidak bertanggung jawab tidak melakukan
fitnah-fitnah terhadap dirinya, apalagi saat mencalonkan diri sebagai walikota
Lubuklinggau.
“Semua masalah kelistrikan sudah
diselesaikan sebanyak 123 pelanggan, dan untuk pelanggan yang belum selesai
dalam jangka waktu satu minggu diselesaikan. Namun, jika warga ingin menempuh
jalur hukum silahkan, saya juga bisa menuntut balik,”pungkasnya.(R Tanjung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar