Laman

Minggu, 03 November 2013

Perludem: Aneh Kesalahan DPT Baru Ditemukan di Rekapitulasi Nasional



JAKARTA, Jurnal Rakyat : Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti temuan 10,4 juta pemilih yang tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagi Perludem, temuan ini aneh lantaran penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di KPU Kabupaten/Kota sudah direkapitulasi di tingkat provinsi.

"Menjadi aneh ketika KPU Kabupaten/Kota berhasil menetapkan DPT dan diterima para pihak, dilanjutkan dengan rekapitulasi DPT di tingkat provinsi. Namun ternyata di rekapitulasi DPT secara naisonal baru ditemukan tumpukan masalah yang ditemukan dari lapangan," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam jumpa pers yang digelar di Bakoel Koffie, Jalan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (3/11/2013).

Titi mengutip Pasal 38 ayat (1) UU No 8 Tahun 2012, yang menjelaskan kewenangan penetapan DPT merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota. DPT ditetapkan berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).

Menurutnya, persoalan-persoalan data pemilih yang ada di daerah seharusnya bisa dilokalisir dan diselesaikan di kabupaten/kota juga provinsi.

"Pengawas Pemilu dan partai politik kalau memang memiliki data DPT bermasalah maka data temuan itu diperjuangkan untuk diperbaiki sejak awal proses penetapan DPT di daerah," imbuh Titi.

Diberitakan sebelumnya, temuan 10,4 juta pemilih tanpa NIK ini membuat KPU kerepotan. Penetapan DPT sudah diundur sebanyak dua kali. Pertama diundur selama sebulan hingga 23 Oktober dan kedua diundur dua minggu hingga 4 November. Pengunduran itu karena masih banyak data bermasalah.

Data 10,4 juta itu adalah jumlah pemilih yang hingga 3 hari jelang penetapan DPT ini belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP. Sementara NIK adalah syarat yang diwajibkan Undang-undang 8/2012 bagi warga untuk bisa menjadi pemilih di Pemilu 2014.(DetikNews)

Tidak ada komentar: