Laman

Senin, 16 Desember 2013

Komisi III Desak Kapolri Realisasikan Aturan Polwan Berjilbab



Polwan Berjilbab                   Foto. Istimewa
JAKARTA, Jurnal Rakyat : Rapat Komisi III DPR dengan Polri mengambil sejumlah kesimpulan. Antara lain soal desakan agar Polri segera merealisasikan aturan polwan berjilbab.

"Komisi III mendesak kembali atas kesimpulan raker hari ini pada Polri untuk sesegera mungkin merealisasikan aturan penggunaan jilbab bagi polwan melalui peraturan Kapolri," kata Ketua Komisi III DPR Pieter C Zulkifli, membacakan poin pertama kesimpulan rapat Komisi III DPR dengan Polri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2013).

Selama rapat, Komisi III memang mempertanyakan turan soal polwan berjilbab. Sejumlah anggota Komisi III menilai berjilbab adalah HAM setiap perempuan.

Sementara Kapolri menegaskan, pihaknya tidak melarang pengenaan jilbab di lingkungan Polri."Pemakaian jilbab adalah hak setiap muslimah, Polri tidak keberatan," kata Sutarman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (16/12/2013).

Permasalahan muncul, menurut Sutarman, ketika dirinya dan beberapa jajaran Polri berkunjung ke Polda-polda dimana terdapat ketidakseragaman jilbab.

Sutarman sedikit menceritakan, sejak zaman Kapolri Jenderal Timur Pradopo sebenarnya permasalahan mengenai jilbab sudah beberapa kali dibahas. Bahkan pada saat itu Jenderal Timur Pradopo memiliki beragam contoh seragam Polwan berjilbab.

Hingga saat ini peraturan pengenaan jilbab tengah digodok kepolisian. Peraturan itu nantinya menelurkan Peraturan Kapolri yang mengatur tata cara pengenaan jilbab di Polri.

Saat ini Sejumlah anggota Komisi III DPR memandang permasalahan jilbab polwan sudah selesai karena, Polri sudah berkomitmen akan meneruskan kebijakan tersebut.
"Sudah jelas jilbab polwan diperbolehkan," kata Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo dalam acara rapat kerja (Raker) dengan Kapolri di Gedung DPR.

Meskipun saat ini prosesnya masih menunggu ketentuan peraturan kapolri (Perkap) terkait jilbab polwan. Awalnya, kata Bambang, kalangan dewan mengira ada perbedaan visi antara Kapolri Jenderal Polisi Sutarman dengan Wakapolri Oegroseno dalam penggunaan jilbab Polwan.

Namun, setelah dijelaskan Kapolri maka kekhawatiran tersebut bisa terjawab.Hal senada disampaikan Anggota Komisi III Syarifudin Suding. Menurut dia, penerapan jilbab ini hanya tinggal menunggu perkap yang mengatur jilbab polwan. Sehingga ada keseragaman dalam pemakaia jilbab di lingkungan Polri.

Anggota Komisi III lainnya, Bukhori Yusuf mengatakan, masalah jilbab merupakan salah satu upaya menjalankan ketentuan dan nilai-nilai dalam agama. Sehingga kebijakannya tidak bisa ditunda-tunda karena berhubungan dengan hak warga negara untuk menjalankan keyakinan sesuai dengan agamanya.(Detik/Republika)

Tidak ada komentar: