Laman

Rabu, 04 Desember 2013

KPU Hapus Pemilih Tak Punya Hak



JAKARTA, Jurnal Rakyat : Komisi Pemilihan Umum telah menghapus nama penduduk yang tidak seharusnya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Diketahui, penduduk yang selama ini terdaftar tersebut ternyata tidak memiliki hak pilih lantaran sudah meninggal dunia, belum cukup umur, berstatus TNI/Polri, dan pindah domisili.

"Kami lakukan upaya-upaya terkait data pemilih yang harus dihapuskan dengan beberapa varian," kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Dia menjelaskan, nama penduduk yang dihapus dari DPT yakni meninggal dunia sebanyak 58.914, masih berstatus TNI/Polri 1.566, belum cukup umur 4.499, tidak dikenal 59.832, pindah domisili 156.503, dan identitas ganda 186.519.

"Jumlah yang dihapus sebanyak 468,423, dan tentunya ini juga ada 28.686 yang tersaring. Itu memang betul-betul belum masuk dalam sistem kita," kata Ferry.

Dengan penghapusan tersebut, otomatis rekapitulasi DPT di tingkat provinsi mengalami penurunan untuk Pemilu 2014. Dengan jumlah kabupaten/kota 497, panitia pemilihan kecamatan 6.980, panitia pemungutan suara 81.093, tempat pemungutan suara 545.764, jumlah pemilih laki-laki 93.217.439, dan pemilih perempuan 92.955.069 orang. Sehingga, saat ini totalnya menjadi 186.172.508 pemilih.

Sedangkan untuk di luar negeri panitia pemungutan sebanyak 130 perwakilan dengan 1.873 TPS, jumlah pemilih laki-laki 751.048, pemilih perempuan 1.269.232, dan panitia pemungutan luar negeri 2.010.280.

"Sehingga, total DPT kita secara keseluruhan sampai saat ini sebanyak 188.182.788," demikian Ferry.(RMOL)

Tidak ada komentar: