Laman

Minggu, 01 April 2012

Yusril Siap Gugat UU APBN Perubahan



Yusril  Ihza  Mahendra
JAKARTA, Jurnal Rakyat: Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, siap menjegal Undang-Undang APBN Perubahan 2012 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril mengaku sudah menelaah Pasal 7 ayat 6 a yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Pasal 7 ayat 6 a telah disepakati DPR pada sidang paripurna yang berlangsung hingga Sabtu (31/3/2012) dinihari.

Dengan penambahan ayat ini, pemerintah bisa menaikkan harga eceran BBM sewaktu-waktu bilamana dalam enam bulan ke depan harga minyak mentah Indonesia naik lebih dari 15 persen harga asumsi APBN, yaitu 90 dolar AS per barel.

Menurut Yusril, pasal 7 ayat 6 a telah menabrak pasal 33 UUD 1945 seperti ditafsirkan MK. "Karena saat ini saya sedang mempersiapkan draft uji formil dan materiil ke MK," kata Yusril melalui pesan elektronik kepada Republika, Sabtu (31/3/2012).

Uji materi UU APBN Perubahan 2012, kata Yusril, akan didaftarkan ke MK setelah undang-undang tersebut disahkan dan diundangkan oleh presiden. Pengujian tidak hanya materiil lantaran bertentangan dengan pasal 33 dan pasal 28 D ayat 1 UUD 1945, namun juga formil karena menabrak syarat-syarat formil pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011.

Selain mengabaikan kedaulatan rakyat dalam menentapkan APBN, kata Yusril, norma pasal 7 ayat 6 a juga mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan. "Sehingga potensial dibatalkan MK," ujarnya.

Dia melanjutkan, selain dirinya, sejumlah akademisi dan pengacara siap bergabung dalam uji formil dan materiil pasal 7 ayat 6 dan 6a yang saling bertabrakan terhadap UUD 45 dan UU Nomor 12 tahun 2011. Para pengacara dan akademisi itu antara lain Dr Irman Putra Sidin, Dr Margarito Kamis, Dr Maqdir Ismail, dan Dr Teguh Samudra.

Sementara Prof Natabaya menyatakan siap menjadi ahli. Yusril sendiri bertindak sebagai pengacara atas kuasa beberapa orang rakyat pengguna BBM bersubsidi yang hak-hak konstitusionalnya dirugikan dengan pasal 7 ayat 6 dan 6 a tersebut. Dengan demikian, kata Yusril, rakyat yang diwakilinya mempunyai legal standing untuk mengajukan perkara itu ke MK. (Republika)

Tidak ada komentar: