Laman

Minggu, 01 April 2012

SBY: Pasal Baru Soal BBM Bukan Kewenangan Luar Biasa Bagi Pemerintah



Susilo Bambang Yudhoyono
JAKARTA, Jurnal Rakyat: Pasal 7 ayat 6a dalam UU APBPNP 2012 memberi kewenangan bagi pemerintah menyesuaikan harga BBM dengan persyaratan tertentu. Meski bukan hal luar biasa karena berlaku sejak lama, tapi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY berterimakasih kepada DPR atas penegasan persyaratannya.

Hal ini disampaikannya di dalam pidato menanggapi UU APBNP 2012. Pidato disampaikannya di Istana Negara, Sabtu (31/3/2012).

"Sebenarnya kewenangan seperti itu bagi pemerintah, bukan luar biasa. Sebab otoritas itu berlaku di banyak negara dan di Indonesia sejak pemerintahan-pemerintahan yang lalu," ujar SBY.

Di pasal 7 ayat 6a UU APBNP 2012 dinyatakan bahwa harga eceran BBM bersubsidi bisa pemerintah naikkan dan turunkan. Syaratnya ada perubahan sebesar 15% atau lebih rata-rata selama 6 bulan terakhir terhadap nilai Indonesia Crude Price (ICP) yang tertera di dalam APBN berlaku.

"Selaku kepala pemerintahan, saya sambut baik aturan ini karena ada ruang dan kewenangan yang sah bagi pemerintah untuk sesuaikan harga BBM sekaligus diatur pula ketentuan bahwa penyesuaian itu baru bisa diakukan bila memang tepat dan semestinya dilakukan," papar SBY.

Berdasar klausul itu, pemerintah punya acuan dan dasar hukum yang sah buat sesuaikan harga BBM. Meski demikian bukan berarti pemerintah akan bisa semaunya menaikan harga BBM.

"Tentu aturan 15% selama 6 bulan terakhir itu dengan alasan dan pertimbangan cermat. Jadi bukan semau-maunya pemerintah meski diberi kewenangan," tegas SBY.

"Pemerintah akan terus cermati dan ikuti perkembangan harga minyak dunia. Apakah harga itu perkembangannya sudah akan melumpuhkan ekonomi kita jika tidak ada penyesuaian harga, atau kita masih bisa bertahan dengan solusi lain," sambungnya. (Detik)

Tidak ada komentar: