Laman

Selasa, 09 Oktober 2012

Kejagung Tangkap Tangan 2 Jaksa Peras Pengusaha


JAKARTA, Jurnal Rakyat: Kejagung Tangkap Tangan 2 Jaksa yang Peras Pengusaha Rp 2,5 M

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap jaksa yang diduga melakukan tindakan pemerasan. Pemerasan tersebut dilakukan terhadap pengusaha yang bergerak di bidang konstruksi pelabuhan.

"Iya benar," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2012).

Informasi yang dikumpulkan detikcom, oknum jaksa yang tertangkap ada dua orang berinisial A dan AFP. Selain itu Kejagung juga menangkap satu orang lainnya yang merupakan staf tata usaha di lingkungan Kejagung berinisial S. Mereka ditangkap setelah pihak Kejagung melakukan pengembangan penangkapan jaksa gadungan berinisial DP di pusat perbelanjaan Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, pada Senin (8/10) kemarin.

Barang bukti yang disita oleh Kejagung adalah uang senilai Rp 50 juta yang berhasil diamankan dari DP. Uang Rp 50 juta itu merupakan sebagian dari uang pemerasan yang diminta sebanyak Rp 2,5 miliar.

Saat ini ketiga pegawai di lingkungan Kejagung tersebut menjalani pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Sementara untuk DP yang merupakan jaksa gadungan telah diperiksa kemarin di bagian Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas). (Detik)

Tidak ada komentar: