JAKARTA, Jurnal Rakyat : Jelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 4
November mendatang, sejumlah data bermasalah justru bermunculan. Kali ini klaim
data bermasalah disampaiakn oleh Bawaslu yang memang bertugas melakukan
pengawasan atas KPU.
"Dalam
pelaksanaan pengawsan pencermatan ulang DPT, Bawaslu juga menerjunkan tim
langsung ke kabupaten kota terpilih untuk melakukan supervisi terhadap
pelaksanaan pengawasan," kata komisioner Bawaslu Daniel Zuchron.
Hal
itu disampaikan dalam rapat dengan komisi II dan KPU di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Kamis (31/10/2013). Hadir dalam rapat itu perwakilan 12 parpol,
Kemendagri dan Kemlu.
Menurutnya,
terkait daftar pemilih yang bermasalah by name by adress, hasil pengawasan di
tingkat kabupaten kota sampai dengan 30 Oktober pukul 24.00 WIB, data daftar
pemilih yang bermasalah per TPS sudah masuk dari 20 kabupaten kota di 6
provinsi.
"Rekapitulasi
daftar pemlih yang bermasalah per TPS dari 20 kabupaten/kota tersebut sebanyak
1.205.102 masalah. Data tersebut akan terus bergerak sampai 2 November setelah
seluruh data Kabupaten Kota masuk ke Bawaslu," lanjutnya.
Berikut
rincian 1,2 juta data bermasalah temuan Bawaslu di 20 Kab/Kota:
a.
Tanpa NKK: 569.526 pemilih
b.
Tanpa NIK: 531.413 pemilih
c.
NIK tidak standar: 1.953 pemilih
d.
NIK ganda: 29.317 pemilih
e.
Meninggal: 17.470 pemilih
f. Pemilih ganda: 23.903 pemilih
g.
Tanpa tanggal lahir: 3.224 pemilih
h.
Belum 17 tahun dan belum nikah: 11.617 pemilih
I.
Status perkawinan tidak jelas: 5.989 pemilih
j.
Anggota TNI/Polri: 306 pemilih
k.
Alamat kosong: 8.582 pemilih
l.
Memenuhi syarat tapi tidak terdftar di DPT: 1.802 pemilih
Sementara itu, dalam Undang-undang 8/2012 pasal 33 tentang Daftar Pemilih menyebutkan: "Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih,"(DetikNews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar