Laman

Jumat, 01 November 2013

Bawaslu Klaim 1,2 Juta Pemilih Bermasalah



JAKARTA, Jurnal Rakyat : Jelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 4 November mendatang, sejumlah data bermasalah justru bermunculan. Kali ini klaim data bermasalah disampaiakn oleh Bawaslu yang memang bertugas melakukan pengawasan atas KPU.

"Dalam pelaksanaan pengawsan pencermatan ulang DPT, Bawaslu juga menerjunkan tim langsung ke kabupaten kota terpilih untuk melakukan supervisi terhadap pelaksanaan pengawasan," kata komisioner Bawaslu Daniel Zuchron.

Hal itu disampaikan dalam rapat dengan komisi II dan KPU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2013). Hadir dalam rapat itu perwakilan 12 parpol, Kemendagri dan Kemlu.

Menurutnya, terkait daftar pemilih yang bermasalah by name by adress, hasil pengawasan di tingkat kabupaten kota sampai dengan 30 Oktober pukul 24.00 WIB, data daftar pemilih yang bermasalah per TPS sudah masuk dari 20 kabupaten kota di 6 provinsi.

"Rekapitulasi daftar pemlih yang bermasalah per TPS dari 20 kabupaten/kota tersebut sebanyak 1.205.102 masalah. Data tersebut akan terus bergerak sampai 2 November setelah seluruh data Kabupaten Kota masuk ke Bawaslu," lanjutnya.

Berikut rincian 1,2 juta data bermasalah temuan Bawaslu di 20 Kab/Kota:
a. Tanpa NKK: 569.526 pemilih
b. Tanpa NIK: 531.413 pemilih
c. NIK tidak standar: 1.953 pemilih
d. NIK ganda: 29.317 pemilih
e. Meninggal: 17.470 pemilih
f.  Pemilih ganda: 23.903 pemilih
g. Tanpa tanggal lahir: 3.224 pemilih
h. Belum 17 tahun dan belum nikah: 11.617 pemilih
I. Status perkawinan tidak jelas: 5.989 pemilih
j. Anggota TNI/Polri: 306 pemilih
k. Alamat kosong: 8.582 pemilih
l. Memenuhi syarat tapi tidak terdftar di DPT: 1.802 pemilih

Sementara itu, dalam Undang-undang 8/2012 pasal 33 tentang Daftar Pemilih menyebutkan: "Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih,"
(DetikNews.com)

Tidak ada komentar: