Laman

Sabtu, 21 Januari 2012

Gerindra Persilahkan KPK Periksa Pius


JAKARTA, Jurnal Rakyat: Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa kadernya yang menjadi Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Pius Lustrilanang.

Hal ini terkait pembangunan ruang rapat Banggar DPR yang nominalnya mencapai Rp20 miliar. Pius, dikabarkan menjadi orang yang menandatangani persetujuan pembangunan tersebut mewakili Ketua BURT, yang juga Ketua DPR Marzuki Alie.

“Pius wajar menandatangani persetujuan itu, karena dia memang pimpinan di BURT. Tapi, partai mempersilakan KPK untuk memeriksa Pius jika memang dibutuhkan keterangannya,” ujar Sekretaris Fraksi Gerindra Edhy Prabowo, Sabtu (21/1/2012).

Namun, jika KPK menemukan ada ketidakberesan dari proyek tersebut dan menyangkut nama Pius, maka Gerindra, kata Edhy, akan cepat mengambil tindakan, salah satunya memberikan sanksi kepada Pius.

“Kita sudah punya mekanisme partai, jika memang ada indikasi ke sana. Jadi, kami mempersilakan KPK untuk menelusuri proyek renovasi itu,” tandas Anggota Komisi VI DPR tersebut.

Lantas, bagaimana sikap Gerindra terkait renovasi ruang Banggar DPR yang menghabiskan dana hingga Rp20 miliar tersebut? “Kita konsisten menolak. Proyek itu terlalu mahal,” tegas Edhy.

Sebelumnya diberitakan, proyek renovasi ruang Badan Anggaran (Banggar) Senilai Rp20 miliar, ternyata sudah diputuskan dalam rapat pleno Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR pada Jumat, 9 Desember 2011 lalu.

Pada surat bernomor 040/BURT/R.PLENO/MS.II/12/2011 ini, poin (d) menyebutkan, evaluasi penggunaan ruang rapat di Gedung DPR disertai beberapa catatan tambahan, salah satunya menyebutkan bahwa renovasi ruang badan anggaran dapat dijadikan acuan untuk renovasi ruang rapat lainnya.

Selain itu, pada poin (e) dikatakan bahwa Aspirasi DPR mendapat beberapa tambahan, salah satunya menyebutkan agar rumah atau program aspirasi berjalan efektif, maka perlu dilengkapi dengan penyediaan dana aspirasi.

Disebutkan pula bahwa DPR perlu menyosialisasikan kepada masyarakat tentang manfaat adanya rumah/program yang akan dibentuk. Putusan lainnya, dikatakan agar BURT melakukan kunjungan kerja ke parlemen negara lain untuk mempelajarai bentuk pengelolaan program aspirasi.

Surat putusan itu ditandatangani oleh Wakil Ketua BURT dari Fraksi Partai Gerindra Pius Lustrilanang. Saat dikonfirmasi wartawan melalui, Pius mengatakan, hal tersebut adalah atas dasar keputusan bersama.(Okezone)

Tidak ada komentar: