Laman

Sabtu, 21 Januari 2012

Pius Terancam Dipecat Dari Gerindra


Pius Lustrilanang

JAKARTA, Jurnal Rakyat: Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) akan memecat kadernya, Pius Lustrilanang, jika terbukti terlibat dalam dugaan korupsi renovasi Ruang Badan Anggaran.

"Oh iya. Tentu kalau ada bukti. Itu ada mekanisme di Majelis Etik,"kata Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Fadli Zon di kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Sabtu (21/1/2012)

Pius Lustrilanang merupakan wakil ketua  Badan Urusan Rumah Tangga BURT) yang diduga terlbat dalam skandal proyek renovasi ruang banggar senilai Rp20 Miliar. Pemicunya adalah tanda tangan Pius di proyek tersebut.

Fadli Zon mengatakan Gerindra belum mengambil sikap terkait dugaan yang dituduhkan kepada Pius. "Kami kan baru meminta klarifikasi. Dia sudah mengatakan hal-hal yang menurut saya rasional,"kata dia.

Menurut Fadli, Gerindra menunggu ke mana kasus Banggar bergulir. Dia menegaskan Gerindra akan mengawal kasus tersebut. "Dia mengatakan yang paling bertanggungjawab adalah Sekjen dan Banggar,"kata Fadli.

Dikatakan Fadli, rencananya Pius bakal beberkan semua yang dia ketahui terkait proyek tersebut Selasa 24 Januari 2012 mendatang. “Pius akan menggelar konpers didampingi fraksi Gerindra, Selasa depan,”katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Pius Lustrilanang, menilai klarifikasi partai adalah hal yang biasa.

"Apabila ada masalah dan kader partai dianggap tahu, maka partai berhak memanggil kader tersebut untuk diminta klarifikasi,"ujar Pius.

Bekas korban penculikan 1998 ini mengatakan, proses klarifikasi dilakukan demi nama baik dan kehormatan partai. Klarifikasi menjadi penting karena partai mengetahui informasi hanya dari media massa.

Ditanya soal dugaan keterlibatannya dalam pengesahan renovasi ruang Banggar, Pius menjelaskan, proses pembuatan keputusan itu dilakukan secara berjenjang. 

"Dimulai dari usulan alat kelengkapan dan kesekjenan, masuk ke BURT. Tugas BURT sesuai UU melakukan kompilasi atau menyusun bagian-bagian menjadi satu kesatuan yang namanya anggaran DPR dan menyesuaikan dengan arah kebijakan. BURT tidak berhak menolak. Kalau bertentangan dengan arah kebijakan BURT baru punya kewenangan,"paparnya.(Okezone/Detik)

Tidak ada komentar: