Laman

Selasa, 24 Januari 2012

Lompat Tembok, Tahanan Rutan Kabur


Ilustrasi Penjara

BALI, Jurnal Rakyat: Dua orang narapidana Rumah Tahanan Gianyar, Bali berhasil kabur dengan melompati tembok penjara namun kurang dari 24 jam mereka kembali berhasil ditangkap.

Kedua napi yang kabur itu Ni Kadek Wariani dan Ngakan Putu Hadinata, yang terlibat kasus pencurian dan pencurian kendaraan bermotor.

Keduanya kabur pada Senin 23 Januari kemarin sekira pukul 16.30 Wita, selesai mandi. Rupanya, Wariani dan Hadinata alias Tison telah merencakan aksinya.

Begitu ada kesempatan, keduanya menyelinap dan langsung memanjat tembok setinggi sekira 5 meter.

Caranya, Wariani naik di bahu Tison setelah meraih pegangan kuat di bagian dinding tembok, kemudian menarik Tison hingga keduanya berhasil melompati pagar.

Karena takut ketahuan, keduanya sempat bersembunyi di semak-semak belakang tembok penjara sampai situasi aman. 

Anehnya, napi tersebut sampai bisa membawa handphone dan menghubungi pacar masing-masing yang akhirnya datang menjemput dengan motor.

"Keduanya berhasil kami tangkap kembali di tempat berbeda. Wariani pagi tadi pukul 10.00 Wita dan Tison sekira pukul 14.00 Wita," ujar Kepala Rutan Gianyar I Made Suwendra dihubungi okezone lewat telepon, Selasa (24/1/2012).

Wariani tahanan wanita itu ditangkap di seputaran jalan By Pass Ida Bagus Mantra di perbatasan Gianyar dan Denpasar saat bersama pacarnya.

Sedangkan Tison ditangkap petugas Rutan di Desa Temesi Kabupaten Gianyar, setelah lebih dahulu dipancing petugas lewat Wariani napi yang kabur bersamanya.

"Keduanya masih kami periksa. Tadi Tison masih menjalani BAP untuk kasus pidana lainnya, setelah itu akan kembali ditahan di rutan," imbuhnya.

Atas kaburnya napi tersebut, pihaknya telah melaporkan ke Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali. Termasuk langkah-langkah yang diambil seperti memeriksa sejumlah petugas sipir penjara.

"Kami akan proses petugas jaga atas kejadian ini, tentunya sesuai aturan berlaku seperti dalam aturan kepegawaian," ucapnya saat ditanya soal sanksi atas kelalaian anak buahnya itu.

Sedangkan dua napi yang sempat kabur namun berhasil ditangkap itu, bakal dikenai sanksi administratif termasuk diusulkan tidak mendapat hak-haknya sebagai warga binaan, seperti memperoleh remisi atau pengurangan hukuman.(Okezone)

Tidak ada komentar: