Ilustrasi |
Kepala Bagian Humas
dan Protokol, Seketariat Daerah Kota Lubuklinggau, Sunardin, dalam press realisnya mengatakan perlunya penataan
pemasangan umbul-umbul ini tak lain bertujuan untuk menjadikan Lubuklinggau
sebagai kota bersih, tertib, asri dan jauh dari kesan semrawut.
Lebih penting lagi sambung Sunardin, himbauan ini tidak
hanya bersifat sesaat, misalnya menjelang penilaian adipura atau momentum
tertentu saja tapi berlaku secara kontinue dan berkesinambungan. Oleh karena
itu, Pemkot Lubuklinggau selalu mengingatkan agar aturan yang sudah ada harus
dipatuhi dan dilaksanakan demi kenyamanan kita bersama.
"Memang, pemasangan umbul-umbul di median
jalan, akan menambah kemeriahan jalan protokol. Namun pada sisi lain,
kemeriahan tersebut bisa jadi bukannya memperindah kota,
tapi justru merusak estetika kota.
Apalagi ada sebagian umbul-umbul dan bendera berbagai lembaga atau parpol itu
tidak terpasang dengan rapi dan kuat, sehingga dapat membahayakan pengendara
yang melintas,"katanya.
Selain itu, tambahnya, pihaknya juga khawatir saat hujan turun atau angin kencang, umbul-umbul itu akan
roboh ke badan jalan sehingga menimpa pengguna jalan.
“Nanti kalau ada taman yang rusak, mana pernah ada yang mau
bertanggung jawab. Ya kembali lagi ke Pemkot Lubuklinggau untuk merawatnya.
Sementara anggaran untuk memperbaiki yang rusak tersebut adalah uang rakyat dan
pada akhirnya rakyat juga yang dirugikan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sunardin, kembali mengingatkan
beberapa bulan ke depan, Kota Lubuklinggau akan melaksanakan tahapan-tahapan
Pemilukada. Untuk itu, Pemkot Lubuklinggau mengimbau kepada masing-masing
kandidat calon maupun parpol pengusung agar dalam hal pemasangan umbul-umbul,
baliho ataupun atribut parpol lainnya tidak melanggar aturan yang berlaku.
(R Tandjung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar