Laman

Kamis, 01 Maret 2012

Pemkot Imbau Pemasang Umbul-umbul Patuhi Aturan


Ilustrasi
LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat: Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mengimbau sekaligus mengajak semua pihak yang memasang umbul-umbul di sepanjang jalan protokol dalam wilayah Kota Lubuklinggau agar mengurus izin terlebih dahulu dengan instansi berwenang baik itu Kantor Perizinan maupun Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) setempat.

Kepala Bagian Humas dan Protokol, Seketariat Daerah Kota Lubuklinggau, Sunardin, dalam press realisnya mengatakan perlunya penataan pemasangan umbul-umbul ini tak lain bertujuan untuk menjadikan Lubuklinggau sebagai kota bersih, tertib, asri dan jauh dari kesan semrawut.

Lebih penting lagi sambung Sunardin, himbauan ini tidak hanya bersifat sesaat, misalnya menjelang penilaian adipura atau momentum tertentu saja tapi berlaku secara kontinue dan berkesinambungan. Oleh karena itu, Pemkot Lubuklinggau selalu mengingatkan agar aturan yang sudah ada harus dipatuhi dan dilaksanakan demi kenyamanan kita bersama.

"Memang, pemasangan umbul-umbul di median jalan, akan menambah kemeriahan jalan protokol. Namun pada sisi lain, kemeriahan tersebut bisa jadi bukannya memperindah kota, tapi justru merusak estetika kota. Apalagi ada sebagian umbul-umbul dan bendera berbagai lembaga atau parpol itu tidak terpasang dengan rapi dan kuat, sehingga dapat membahayakan pengendara yang melintas,"katanya.
Selain itu, tambahnya, pihaknya juga khawatir saat hujan turun atau angin kencang, umbul-umbul itu akan roboh ke badan jalan sehingga menimpa pengguna jalan.
“Nanti kalau ada taman yang rusak, mana pernah ada yang mau bertanggung jawab. Ya kembali lagi ke Pemkot Lubuklinggau untuk merawatnya. Sementara anggaran untuk memperbaiki yang rusak tersebut adalah uang rakyat dan pada akhirnya rakyat juga yang dirugikan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sunardin,  kembali mengingatkan beberapa bulan ke depan, Kota Lubuklinggau akan melaksanakan tahapan-tahapan Pemilukada. Untuk itu, Pemkot Lubuklinggau mengimbau kepada masing-masing kandidat calon maupun parpol pengusung agar dalam hal pemasangan umbul-umbul, baliho ataupun atribut parpol lainnya tidak melanggar aturan yang berlaku. (R Tandjung)

Tidak ada komentar: