Lubuklinggau Raih Peringkat I Evaluasi LPPD
|
Riduan Effendi |
LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat: Pemerintah Kota Lubuklinggau kembali meraih prestasi membanggakan
di tingkat Provinsi Sumsel dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Jika sebelumnya Pemkot Lubuklinggau meraih penghargaan berupa
opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam hal pengelolaan keuangan,
kini Pemkot Lubuklinggau diusulkan oleh Pemprov Sumsel untuk dinilai tim
dari pusat dalam hal Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(LPPD).
Hal itu dapat dimaklumi karena Pemkot Lubuklinggau meraih
predikat terbaik tingkat Provinsi Sumsel bidang LPPD ini sesuai dengan
surat Gubernur Sumsel No.700/1272/Inspektorat/2012 tanggal 29 April 2012
prihal Laporan Hasil Evaluasi terhadap Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota se Sumsel Tahun 2010.
Dalam surat tersebut dijelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah, bahwa Tim Daerah Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Provinsi Sumsel telah melakukan evaluasi terhadap LPPD Kabupaten/Kota se
Sumsel Tahun 2010. Dan hasilnya Kota Lubuklinggau meraih nilai
tertinggi dengan skor 2,87. Disusul Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)
skor 2,85 dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) skor 2,83.
Walikota Lubuklinggau, H Riduan Effendi melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Kota
Lubuklinggau, Sunardin SH kepada wartawan membenarkan Pemkot
Lubuklinggau diusulkan oleh pihak Pemprov Sumsel untuk dinilai oleh tim
pusat dibawah naungan Dirjend Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Usulan tersebut didasari pada hasil evaluasi oleh team LPPD Provinsi
Sumsel Tahun 2010, dimana LPPD Kota Lubuklinggau menduduki peringkat
pertama se Sumsel.
Terkait masalah ini lanjut Sunardin, Pemkot
Lubuklinggau telah mempersiapkan segala sesuatunya demi meraih
penghargaan yang lebih tinggi.
“Kita telah menerima pemberitahuan
dari Pemprov Sumsel, bahwa Pemkot Lubuklinggau akan diusulkan untuk
dinilai tim pusat (Kemendagri) dalam bidang LPPD. Untuk itu, saya atas
nama Pemkot Lubuklinggau meminta dukungan dan doanya, sehingga nantinya
Kota Lubuklinggau terpilih menjadi yang terbaik,” imbuh Sunardin.
Ditambahkannya, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,
kepala daerah wajib menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan daerah
dalam bentuk Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(ILPPD), berupa laporan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan daerah,
dan pemberdayaan masyarakat untuk tahun pertama dari lima tahun periode
RPJMD.
Selain itu sambung Sunardin, dapat pula diketahui bahwa
implementasi kebijakan pemerintah daerah berupa inovasi- inovasi sangat
dibutuhkan untuk menghasilkan kinerja pengelolaan pemerintahan daerah
yang baik dalam upaya menyelenggarakan fungsi-fungsi utama
kepemerintahan pada kerangka pelaksanaan otonomi daerah yang
seluas-luasnya.(Humas & Protokol Kota Lubuklinggau)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar