Laman

Rabu, 13 Juni 2012

Lubuklinggau Raih Peringkat I Evaluasi LPPD

Riduan Effendi
LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat: Pemerintah Kota Lubuklinggau kembali meraih prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Sumsel dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jika sebelumnya Pemkot Lubuklinggau meraih penghargaan berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam hal pengelolaan keuangan, kini Pemkot Lubuklinggau diusulkan oleh Pemprov Sumsel untuk dinilai tim dari pusat dalam hal Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Hal itu dapat dimaklumi karena Pemkot Lubuklinggau meraih predikat terbaik tingkat Provinsi Sumsel bidang LPPD ini sesuai dengan surat Gubernur Sumsel No.700/1272/Inspektorat/2012 tanggal 29 April 2012 prihal Laporan Hasil Evaluasi terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota se Sumsel Tahun 2010.
Dalam surat tersebut dijelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, bahwa Tim Daerah Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumsel telah melakukan evaluasi terhadap LPPD Kabupaten/Kota se Sumsel Tahun 2010. Dan hasilnya Kota Lubuklinggau meraih nilai tertinggi dengan skor 2,87. Disusul Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) skor 2,85 dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) skor 2,83.
Walikota Lubuklinggau, H Riduan Effendi melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Lubuklinggau, Sunardin SH kepada wartawan membenarkan Pemkot Lubuklinggau diusulkan oleh pihak Pemprov Sumsel untuk dinilai oleh tim pusat dibawah naungan Dirjend Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Usulan tersebut didasari pada hasil evaluasi oleh team LPPD Provinsi Sumsel Tahun 2010, dimana LPPD Kota Lubuklinggau menduduki peringkat pertama se Sumsel.
Terkait masalah ini lanjut Sunardin, Pemkot Lubuklinggau telah mempersiapkan segala sesuatunya demi meraih penghargaan yang lebih tinggi.
“Kita telah menerima pemberitahuan dari Pemprov Sumsel, bahwa Pemkot Lubuklinggau akan diusulkan untuk dinilai tim pusat (Kemendagri) dalam bidang LPPD. Untuk itu, saya atas nama Pemkot Lubuklinggau meminta dukungan dan doanya, sehingga nantinya Kota Lubuklinggau terpilih menjadi yang terbaik,” imbuh Sunardin. 
Ditambahkannya, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, kepala daerah wajib menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bentuk Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD), berupa laporan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pemberdayaan masyarakat untuk tahun pertama dari lima tahun periode RPJMD.
Selain itu sambung Sunardin, dapat pula diketahui bahwa implementasi kebijakan pemerintah daerah berupa inovasi- inovasi sangat dibutuhkan untuk menghasilkan kinerja pengelolaan pemerintahan daerah yang baik dalam upaya menyelenggarakan fungsi-fungsi utama kepemerintahan pada kerangka pelaksanaan otonomi daerah yang seluas-luasnya.(Humas & Protokol Kota Lubuklinggau)

Tidak ada komentar: