LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat : Guna melakukan verikasi berkas pencalonan
komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Lubuklinggau akan membentuk
kelompok kerja (Pokja).
Kepala Divisi Hukum dan Perundang-Undangan KPUD Kota Lubuklonggau, Efriadi
Suhendri mengatakan bahwa anggota Pokja terdiri dari lintas sektor diantaranya
pihak kepolisian, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, pegawai pajak, Dinas
Pendidikan (Disdik) dan dari Kementerian Agama (Kemenang) Kota Lubuklinggau.
Pihak kepolisian akan memverifikasi surat keterangan catatan kepolisian
(SKCK) bakal calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota (Wako-Wawako) yang telah
mendaftar ke KPU. Sedangkan Kejaksaan Negeri untuk melihat file perkara,
tujuannya guna mengetahui apakah enam balon Wako-Wawako yang telah mendaftar
pernah tersandung masalah hukum yang mungkin saja tidak terekspos.
"Maka dari itu perlu ditelusuri track recordnya (rekam jejak). Kalau
Pengadilan negeri untuk meneliti Surat Keterangan sedang tidak dicabut hak
pilihnya berdasarkan Keputusan pengadilan. Karena surat tersebut diterbitkan
oleh pengadilan maka pihak pengadilanlah yang mengetahui kebenaran surat yang
merupakan salah satu syarat pencalonan,”katanya.
Lebih lanjut, Efriadi mengatakan, sedangkan keterlibatan pegawai pajak
dalam Pokja untuk menelusuri apakah kandidat ada yang menunggak pajak.
Sedangkan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kementerian Agama (Kemenang) Kota
Lubuklinggau terkait mengenai ijazah.
"Mungkin saja diantara kandidat ada yang dari lulusan sekolah
dilingkungan Kemenag diantaranya seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan seluruh ijazah kandidat akan
ditelusuri,”paparnya.
Itu mengenai verifikasi berkas calon, lanjutnya, Sedangkan verifikasi
dukungan kandidat yang diusung oleh partai politik (Parpol) khususnya dukungan ganda. Untuk melakukan verifikasi
dukungan KPU akan menelusuri ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol.
Selain itu juga ditelusuri ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhum dan HAM) guna melihat
stuktur kepengurusan yang sah berdasarkan SK Kemenhum dan HAM. Dan ke Mahkamah
Agung (MA) kalau ada gugatan terkait dualisme kepengurusan parpol.
“Jika kepengurusan parpol yang sedang dalam gugatan tapi belum ada putusan
hukum tetap, maka yang akan menjadi patokan adalah pengurus dari SK terakhir
yang diterbitkan oleh Kemenhum dan HAM,” jelasnya.
Waktu verifikasi berkas administrasi pencalonan dan verifikasi dukungan
akan dimulai, Senin (23/7/2012) hingga 29 Agustus 2012 mendatang.
Sekedar mengingatkan adapun parpol yang memberikan dukungan ganda
diantaranya Partai Penegak Demokrasi
(PPDI) dan Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI). Untuk PPDI selain dukung
pasangan balon Wako-Wawako H Darmadi Djufri-Elven Asmar (Deel) juga dukung
Sambas-Suherman (Samsu), persoalannya ada dualisme kepemimpinan mulai dari DPP
hingga pada kepengurusan di tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Pengurus PPDI yang mendukung Sambas adalah versi Ketua Umum, Endang
Sulistyorini, sedangkan yang mendukung Darmadi versi ketua umum Sukarlan dan
Sekjen Joseph Williem Lea Wea.
Lain halnya yang terjadi di PPPI, Ketua Umum DPP PPPI, Daniel Hutapea dan
Seketaris jenderal H Rudi Prayitno mencabut dukungan semula yang diberikan
kepada balon Wako, H SN Prana Putra Sohe dan dukungan baru diberikan ke Sambas.
Disamping itu DPP PPPI juga mencabut SK dan membekukan kepengurusan DPC PPPI
Kota Lubuklinggau dan menunjuk pengurus baru.(Biroe)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar