Laman

Senin, 23 Juli 2012

KPUD Lubuklinggau Bentuk Pokja Lintas Sektor




LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat : Guna melakukan verikasi berkas pencalonan komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Lubuklinggau akan membentuk kelompok kerja (Pokja).

Kepala Divisi Hukum dan Perundang-Undangan KPUD Kota Lubuklonggau, Efriadi Suhendri mengatakan bahwa anggota Pokja terdiri dari lintas sektor diantaranya pihak kepolisian, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, pegawai pajak, Dinas Pendidikan (Disdik) dan dari Kementerian Agama (Kemenang) Kota Lubuklinggau.

Pihak kepolisian akan memverifikasi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bakal calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota (Wako-Wawako) yang telah mendaftar ke KPU. Sedangkan Kejaksaan Negeri untuk melihat file perkara, tujuannya guna mengetahui apakah enam balon Wako-Wawako yang telah mendaftar pernah tersandung masalah hukum yang mungkin saja tidak terekspos.

"Maka dari itu perlu ditelusuri track recordnya (rekam jejak). Kalau Pengadilan negeri untuk meneliti Surat Keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan pengadilan. Karena surat tersebut diterbitkan oleh pengadilan maka pihak pengadilanlah yang mengetahui kebenaran surat yang merupakan salah satu syarat pencalonan,”katanya.

Lebih lanjut, Efriadi mengatakan, sedangkan keterlibatan pegawai pajak dalam Pokja untuk menelusuri apakah kandidat ada yang menunggak pajak. Sedangkan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kementerian Agama (Kemenang) Kota Lubuklinggau terkait mengenai ijazah.

"Mungkin saja diantara kandidat ada yang dari lulusan sekolah dilingkungan Kemenag diantaranya seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan seluruh ijazah kandidat akan ditelusuri,”paparnya.  

Itu mengenai verifikasi berkas calon, lanjutnya, Sedangkan verifikasi dukungan kandidat yang diusung oleh partai politik (Parpol) khususnya  dukungan ganda. Untuk melakukan verifikasi dukungan KPU akan menelusuri ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol.

Selain itu juga ditelusuri ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi  Manusia (Kemenhum dan HAM) guna melihat stuktur kepengurusan yang sah berdasarkan SK Kemenhum dan HAM. Dan ke Mahkamah Agung (MA) kalau ada gugatan terkait dualisme kepengurusan parpol.

“Jika kepengurusan parpol yang sedang dalam gugatan tapi belum ada putusan hukum tetap, maka yang akan menjadi patokan adalah pengurus dari SK terakhir yang diterbitkan oleh Kemenhum dan HAM,” jelasnya.

Waktu verifikasi berkas administrasi pencalonan dan verifikasi dukungan akan dimulai, Senin (23/7/2012) hingga 29 Agustus 2012 mendatang.

Sekedar mengingatkan adapun parpol yang memberikan dukungan ganda diantaranya  Partai Penegak Demokrasi (PPDI) dan Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI). Untuk PPDI selain dukung pasangan balon Wako-Wawako H Darmadi Djufri-Elven Asmar (Deel) juga dukung Sambas-Suherman (Samsu), persoalannya ada dualisme kepemimpinan mulai dari DPP hingga pada kepengurusan di tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Pengurus PPDI yang mendukung Sambas adalah versi Ketua Umum, Endang Sulistyorini, sedangkan yang mendukung Darmadi versi ketua umum Sukarlan dan Sekjen Joseph Williem Lea Wea.

Lain halnya yang terjadi di PPPI, Ketua Umum DPP PPPI, Daniel Hutapea dan Seketaris jenderal H Rudi Prayitno mencabut dukungan semula yang diberikan kepada balon Wako, H SN Prana Putra Sohe dan dukungan baru diberikan ke Sambas. Disamping itu DPP PPPI juga mencabut SK dan membekukan kepengurusan DPC PPPI Kota Lubuklinggau dan menunjuk pengurus baru.(Biroe)

Tidak ada komentar: