Muhaimin Iskandar Foto. Net |
Ia mengatakan, kebijakan pengurangan jumlah TKI yang dikirim ke luar negeri berlaku bagi tenaga kerja sektor informal, sedangkan formal masih dilakukan untuk memenuhi permintaan tenaga kerja. Dijelaskan, permintaan tenaga kerja informal masih bisa dipenuhi apabila negara penerima memenuhi syarat minimum yang ditetapkan sehingga TKI tenang, aman dan nyaman selama bekerja di luar negeri. "Syarat minimal yang harus dipenuhi diantaranya adanya jaminan perlindungan dan penghargaan sesuai tenaga kerja formal, gaji dimasukan ke rekening bank dan adanya jaminan sosial," ujarnya.
Dikatakan, negara yang sudah siap memenuhi syarat TKI informal adalah Hongkong, Taiwan dan Malaysia yang masih mempertimbangkan, sedangkan Arab Saudi dan negara Timur Tengah lainnya masih belum mau. "Makanya, dilakukan moratorium untuk menghentikan pengiriman TKI ke kawasan Timur Tengah tetapi masih banyak WNI yang berangkat melalui jalur umroh tetapi akhirnya tinggal dan bekerja di sana," ungkapnya.
Ditekankan, pengurangan jumlah pengiriman TKI dilakukan sebagai upaya mencegah warga negara mendapat perlakuan tidak manusiawi selama bekerja dan mencari nafkah di luar negeri. Pihaknya juga sudah menjalin kerja sama dengan Palang Merah Indonesia di bidang pelayanan dan perlindungan TKI sehingga mereka tidak kehilangan haknya sebagai insan manusia yang berhak dilindungi.(Republika.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar