Laman

Selasa, 07 Februari 2012

Setubuhi Pacar, Pemuda Pengangguran Dipolisikan



Ilustrasi
OGAN ILIR, Jurnal Rakyat: Robiansyah (20) alias Roby, pemuda pengangguran warga Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, terancam penjara maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun dengan denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta karena melarikan gadis remaja serta telah menyetubuhinya sebanyak lima kali.

Robiansyah ditangkap Satreskrim Polres OI dipimpin Kanit Pidum Ipda Herly Setiawan SH di rumah temannya di Desa Gelumbang, Muaraenim, Senin (6/2) pukul  23.00.

Penangkapan tersebut atas laporan korban yang masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah berinisial RN (15) warga Desa Sakatiga, Indralaya, OI tanggal 26 Januari lalu.

Korban mengaku kepada polisi telah disetubuhi tersangka Roby sebanyak lima kali sejak mereka kenalan 2 tahun silam. Tersangka juga telah mengajak pergi korban tanpa seiizin orangtuanya.

Tersangka Roby yang diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Porles OI, mengakui perbuatannya. Namun, ia membantah jika melakukan hubungan badan itu dengan paksa.

Menurutnya, hubungan itu mereka lakukan suka sama suka. 

"Kami sudah kenalan sejak dua tahun lalu ketika dia masih duduk di SMP," jelas Roby seraya menyebutkan dalam perkenalan itu mereka pertama kali berhubungan badan di rumah temannya Eep setelah hubungannya berjalan satu tahun.

"Di rumah itulah kami pertama melakukannya hingga sebanyak lima kali dan terakhir tanggal 24 Januari lalu," akunya polos. 

Roby menambahkan setelah itu ia mengajak korban ke rumah neneknya di Palembang. Sejak itu, ia tidak melihat korban dan bahkan tidak masuk sekolah. Setelah diselidikinya ternyata korban melapor ke polisi sehingga dirinya takut dan melarikan diri ke Gelumbang.

Sementara itu, korban RN dalam ruangan sama sedang diperiksa lebih lanjut unit PPA Reskrim Polres OI masih memakai seragam sekolahnya. Dia didampingi kedua orangtuanya yang tidak banyak berkomentar.

Kapolres OI, AKB Deni Dharmapala melalui Kasat Reskrim AKP Yuskar Efendi didampingi Kanit Pidum Iptu Herli Setiawan saat dikonfirmasi, Selasa (7/2) menegaskan, tersangka Roby dapat dikenakan pidana melanggar UU tentang perlindungan anak dngan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun serta denda Rp 30 juta minimal Rp 60 juta.

"Tersangka kami tangkap karena membawa anak di bawah umur dan tersangka juga memperkosa korban," ujar Yuskar sembari mengaku masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka.(Sripoku)

Tidak ada komentar: