Laman

Sabtu, 31 Maret 2012

Keputusan DPR Soal BBM akan Dibahas Pemerintah Dalam Rapat Kabinet



JAKARTA, Jurnal Rakyat: Keputusan rapat paripurna DPR soal RAPBN-P 2012 menolak menaikan harga BBM bersubsidi per 1 April. Namun tetap membuka peluang harga BBM dinaikkan dalam tahun ini. Hasil tersebut akan dibahas pemerintah dalam rapat kabinet mendatang.

"Bapak Presiden menghormati keputusan DPR RI dini hari tadi. Hasilnya itu akan dibahas dalam sidang kabinet," kata Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha,  Sabtu (31/3/2012).

Seperti diberitakan sebelumnya, hasil voting sidang paripurna DPR memutuskan menerima tambahan pasal 7 ayat 6a. Klausul tambahan dalam APBNP 2012 memberikan peluang pemerintah menaikkan dan menurunkan harga BBM bila harga minyak mentah Indonesia mengalami kenaikan atau turun rata-rata 15 persen dalam waktu 6 bulan.

Namun rencana awal pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 1.500 per liter per 1 April 2012 tetap ditolak. Kebijakan menaikan harga BBM dilakukan jika harga rata-rata minyah mentah internasional mencapai 15 persen kenaikan dalam enam bulan.

Terhadap keputusan itu, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo atas nama pemerintah dalam sambutan akhir seusai sidang Paripurna DPR, menyatakan dapat menerima keputusan tersebut.

"Setelah ikuti dan cermati dinamika dalam rapat paripurna DPR ini, dan telah diputuskan pengambilan rumusan baru Pasal 7 Ayat 6a, Pemerintah menyatakan sependapat dengan hasil itu," katanya.

Pemerintah juga sependapat dengan asumsi baru APBN-P. Yaitu pertumbuhan ekonomi 6,5 persen, inflasi 6,8 persen, harga ICP 105 dollar AS/barel, nilai tukar rupiah Rp 9.000/dollar AS, suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 5 persen, dan lifting minyak 930 barel per hari. (Detik)

Tidak ada komentar: