Laman

Sabtu, 31 Maret 2012

Pilkada Dua Putaran Terancam Terkendala



LUBUKLINGGAU, Jurnal Rakyat: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan mengkhawatirkan apabila Pilkada Lubuklinggau dilaksanakan dua putaran, pasalnya putaran kedua terancam terkendala lantaran kontradiksi Permendagri 57 dan Permenkeu.

“Kontrakdiksi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang beberapa waktu lalu sudah kami konsultasikan, dalam Permendagri 57 laporan pertanggungjawaban itu dilakukan 3 bulan setelah selesai seluruhnya tahapan, artinya per 31 Desember kita tidak mesti menyetor seluruh dana ke daerah, setelah tahapan baru kita melaporkan pertanggungjawaban keuangan dan lain lain, dan didaerah setiap 31 desember harus dilaporkan, kalau dana itu harus kita kembalikan per 31 Januari artinya kita akan kesulitan melakukan putaran kedua, sebab pada bulan Januari itu belum tentu turun dana, karena harus menganggarkan dana baru,”ujar Topandri Tanjung, anggota KPUD Kota Lubuklinggau.

Dijelaskan Topandri, persoalan ini sudah kita konsultasikan dengan pihak Mendagri, sementara peraturan KPU No 9 bahwa sebelum berakhirnya masa jabatan sebulan sebelumnya sudah selesai masa penjoblosan, artinya tahapan kedua itu kita lakukan di bulan Januari.

“Kami sudah sampaikan surat terkait kontradiksi ini, dan pihak mendagri berjanji akan membalas surat ini. Harapan kami surat balasan mendagri ini dikirim segera, posisi KPU No 9 sangat menyulitkan untuk posisi Kota Lubuklinggau, kami akan minta rekomendasi dari KPU Propinsi untuk ke KPU Pusat supaya ada cara memecahkan persoalan di Lubuklinggau, “pungkasnya. (R Tandjung)

Tidak ada komentar: