Laman

Rabu, 15 Februari 2012

Mainkan Izin, 7 Bupati/Walikota Masuk "Radar" KPK


JAKARTA, Jurnal Rakyat:  Saat ini ada sekitar 7 sampai 8 bupati dan walikota yang masuk dalam radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memainkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang membuat hutan dibabat tanpa izin.

Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Darori di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2012).

"Jadi 7-8 Bupati/Walikota tersebut sudah ada di pengawasan KPK. Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat negara untuk memberikan izin kuasa pertambangan di wilayah kawasan hutan," ujar Darori.

Menurut Darori, modus yang dilakukan oleh bupati dan walikota tersebut salah satunya adalah memainkan izin untuk mengutip uang. "Ya Bupatinya main ngutip-ngutip uang," ujarnya.

Namun ditanya siapa saja bupati dan walikotanya, Durori enggan menyebutkannya. "Mereka kan (bupati dan walikota) tersebut sudah ditangani KPK, jadi silakan tanya ke KPK saja," ucapnya.

Sebelumnya Darori juga mengungkapkan saat ini ada sekitar 1.337 kasus pertambangan yang diklaim telah merugikan negara triliunan rupiah dan itu hanya untuk di daerah Kalimantan saja.

"Ini terungkap saat 3 bulan terakhir ini kementeriannya bersama Bareskrim Polri, Kementerian Lingkungan Hidup terjun ke lapangan, roadshow ke berbagai daerah dan menemukan kasus tersebut," ujar Darori,

Dikatakan Darori, lebih banyak kasus tersebut sebagian besar dikarenakan keluarnya izin kepala daerah di atas wilayah kawasan hutan.

"Dari total kasus temuan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 241 triliun hanya di Kalimantan saja," ujarnya.

Pihaknya pun mengklaim dari temuan tersebut, data pelaku mulai dari oknum pejabat negara dan daftar perusahaan pertambangan sudah dikantongi kepolisian dan KPK.

"Tapi daftar perusahaan dan oknum pejabat negaranya tidak bisa kami ungkapkan, karena nanti kalau mereka tahu bisa lari atau menghapus bukti-bukti, tapi prosesnya hukumnya terus jalan," tandasnya.

Saat ini saja katanya ada 9 orang sudah divonis penjara. "Salah satunya kasus di Sumatera Utara ada 70.000 hektar kawasan hutan yang dibabat untuk perkebunan kelapa sawit," tandasnya. (Detik)

Tidak ada komentar: