Laman

Rabu, 15 Februari 2012

Megawati: RUU Kamnas Seperti Zaman Orde Baru


Megawati Soekarno Puteri
JAKARTA, Jurnal Rakyat: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Puteri menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) mengurangi hak warga sipil sama seperti ketika masa orde baru. Megawati mendukung RUU Kamnas tersebut dikembalikan ke pemerintah untuk direvisi.

Menurut Mega, ada beberapa persoalan secara substansial dalam RUU Kamnas. Beberapa permasalah itu terletak pada 60 pasal dan 7 bab. Menurut dia, RUU Kamnas itu juga akan mengekang hak-hak sipil, seperti penyadapan, hingga pada penangkapan secara sepihak.

"Kalau pertemuan fraksi sudah beberapa kali datang. Kalau kita berbicara RUU Kamnas dipisahkan dengan substansi. Kalau saya melihat substansi 60 pasal, 7 bab. Ada hal-hal menurut saya akan mengurangi hak warga negara sipil karena perlakuan versi militer. Substansi dalam RUU Kamnas sebetulnya seperti masa orde baru, seperti antara lain, penyadapan, ada sebuah peluang untuk bisa melakukan penangkapan," ujar Mega usai memberi pengarahan terhadap anggota Fraksi PDI Perjuangan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2012).

Mega pun menceritakan perihal pengalaman pahitnya di masa Orde Baru. Lantaran Undang-undang Kamnas dirinya menjadi saksi sekaligus korban penangkapan militer karena dianggap mengancam keamanan negara. Tak hanya dia, melainkan Alexander Litaay dan Budiman Sujatmiko menjadi korban dari UU Kamnas Orde Baru itu. Maka kata dia jika RUU Kamnas itu disahkan maka akan kembali pada Orde Baru.

"Witness sebetulnya ada, yaitu saya sendiri saksi hidup, lalu pada Alexander Litaay, lalu ada Budiman Sujatmiko pernah mengalami kondisi yang kurang lebih sama dengan hal yang kita perbincangkan (RUU Kamnas)," kata dia.

Presiden RI Kelima itu meminta agar mengembalikan RUU tersebut kepada pemerintah dengan tempo yang tidak ditentukan. Selain itu kata dia, RUU itu harus disinkronkan kembali dengan UU yang lainnya.

"Sebaiknya RUU dikembalikan dulu dengan tidak ada suatu pembatasan waktu bahwa dalam tempo sekian harus dikembalikan di DPR. Disesuaikan betul dengan urgensi dan keinginan dengan RUU Kamnas. Banyak sekali yang rancu dan tumpang tindih dan membawa suatu dampak dengan UU yang lain. Seharusnya disinkronkan dulu," tandasnya.

RUU Kamnas akan dibahas di dalam forum panitia khusus (pansus). Anggota pansus tersebut terdiri dari unsur Komisi I, II dan III DPR. RUU Kamnas banyak menuai kritik karena seolah mengebiri tugas Polri. Namun hal itu dibantah oleh Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono. (Okezone/Detik)

Tidak ada komentar: