Laman

Sabtu, 04 Februari 2012

53 Ribu Hektare Lebih Lahan di Banyuasin Berubah Fungsi

Ilustrasi
BANYUASIN, Jurnal Rakyat: Hutan produksi yang dapat dikonversikan (HPK) yang ada di Bumi Sedulang Setudung Banyuasin tanpa sepengetahuan telah berubah menjadi lahan budidaya dan lahan lindung. Setidaknya lahan HPK seluas 53.290,85 Haktere (Ha) telah berubah menjadi lahan pertanian, perkebunan dan pemukiman.

Pengalihfungsian hutan tersebut diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal (Bappeda & PM) Kabupaten Banyuasin, Sumatera  Selatan, H Ali Imron Bamin MSi saat ditemui di ruang kerjanya.

Mantan Kadishutbun Banyuasin ini menjelaskan, areal HPK yang telah beralihfungsi tersebut lebih didominasi adanya program transmigrasi yang dijalankan oleh pemerintah pusat di Kabupaten Banyuasin.

Melihat luasan areal HPK yang sangat luas ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin akan mengajukan pemantapan atau pengusulan lahan ini agar diubah menjadi lahan Arel Penggunaan Lain (APL). Tentunya, hal ini dilakukan lantaran adanya surat dari Kementerian Pekerjaan Umum untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 24 tahun 1992 jo UU nomor 26 tahun 2007 tentang pemantapan kawasan dan wilayah.

“Bukan dikarenakan saat membangun ada kesalahan, tetapi lebih dikarenakan adanya revisi UU saja, makanya kita harus tata kembali. Memang untuk Banyuasin ini, adanya alihfungsi lahan ini lebih banyak dipergunakan untuk program transmigrasi dan memang lokasi HPK ini berada di desa eks transmigrasi,” bebernya.(Sripoku)

Tidak ada komentar: