Laman

Sabtu, 04 Februari 2012

Pemerintah Upayakan Pembebasan 6 Nelayan yang Ditangkap di Timor Leste


Sharif Cicip Sutardjo
JAKARTA, Jurnal Rakyat: Pemerintah meminta konsulat RI di Timor Leste untuk memberikan bantuan hukum kepada 6 nelayan Sulawesi Selatan yang ditangkap petugas perairan Timor Leste. Pemerintah berharap 6 nelayan tersebut dibebaskan.

"Saat ini pemerintah kita baru menandatangani MoU dengan pemerintah Malaysia dan Australia. kita baru akan melobi dan sedang memikirkan cara pembebasan nelayan tersebut, kami sudah menghubungi konsulat di sana untuk menyiapkan bantuan hukum bagi nelayan kita di pengadilan Timor Leste," ujar Menteri Kelautan & Perikanan Sharif Cicip Sutardjo.

Pernyataan itu disampaikan Cicip saat ditemui usai mengunjungi Tempat Pelelangan Ikan Paotere, di Makassar, Sabtu (4/2/2012).

Cicip menyebut saat ini pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan baru bisa membebaskan 40 nelayan dari 90an nelayan yang ditangkap di perairan negara lain.

6 nelayan asal Desa Buhung Pitue, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai, yang saat ini masih ditahan pemerintah Timor Leste tersebut adalah Kaharuddin, Hasran, Ambo Tang, Cetta, Bachtiar dan Laji.

6 nelayan spesialis pencari ikan Tuna ini sebenarnya ditangkap pada 25 Desember 2011 tahun lalu, namun baru diketahui pada 30 Januari 2012 saat keluarga nelayan melapor ke kantor DPRD Sinjai.

Dari data yang dihimpun, keenam nelayan tersebut sedang mencari ikan di perairan Nusa Tenggara Timur, saat mesin kapal motor Masagena yang mereka gunakan mengalami kerusakan, akhirnya kapal mereka terbawa arus dan memasuki perairan Timor Leste.(Detik)

Tidak ada komentar: