Laman

Jumat, 13 Desember 2013

Yusril Ajukan Permohonan Uji Materi UU Pilpres ke MK



Yusril Ihza Mahendra                         Foto. Net
JAKARTA, Jurnal Rakyat : Calon presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi UU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Meski telah berkali-kali diuji, Yusril mengaku permohonannya kali ini berbeda dari yang sebelumnya.

"Jadi pasal-pasal yang diuji berbeda, begitu juga pengujian terhdap UUD 1945-nya berbeda dengan pengujian sebelumnya. Saya ingin menguji pasal per pasal darinya UU pemilihan presiden dan wakil presiden itu yang dianut dengan sistem yang dianut UUD 1945," kata Yusril saat mendatangi Gedung MK di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (13/12/2013).

Yusril mengajukan permohonan uji materi untuk Pasal 3 ayat 4, Pasal 9, Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 112 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden, terhadap Pasal 4 ayat 1, Pasal 6a ayat 2, Pasal 7c, Pasal 22e ayat 1 2 dan 3 UUD 1945. Menurutnya, dalam sistem republik itu, pemilihan presiden lebih dulu diadakan baru kemudian diadakan pemilihan legislatif atau pemilihan presiden dan legislatif dilakukan bersamaan.

"Tidak mungkin pemilihan legislatif diadakan lebih dulu baru kemudian diadakan pemillihan presiden. Itu hanya ada dalam sistem parlementer," ujarnya.

Yusril menjelaskan, berdasarkan pasal 22e ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945, pemilu hanya dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Dimana pemilu yang sekali tersebut dimaksudkan untuk memilih anggota DPR, DPRD dan DPD, serta pemilu untuk memilih presiden dan wakil preisden.

"Ketentuan pasal 6a ayat 2 itu adalah bahwa parpol harus mencalonkan pasangan capres sebelum pelaksanaan pemilu seperti dikatakan oleh pasal 6a ayat 2 UUD 1945. Yang dimaksud pemilihan di situ adalah pemilu anggota DPR dan DPRD," jelasnya.

"Jadi kalau baru mendaftarkan calon presiden apabila selesai pelaksanaan pemilu DPR DPRD, maka pada saat itu partai itu tidak lagi berstatus sebagai partai peserta pemiliu. Orang pemilunya sudah selesai. Jadi dia bertentangan sebenarnya," lanjut Yusril.(Detik)

Tidak ada komentar: